
Jakarta, MERDEKANEWS -Eks Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nur Alam merupakan terpidana kasus korupsi terkait Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014.
"Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2633 K/PID.SUS/2018 tanggal 5 Desember 2018. Terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (14/1/2019).
Nur Alam dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan. Selain itu, ia dibebankan uang pengganti sekitar Rp 2,7 miliar. Hak politik Nur Alam juga dicabut selama 5 tahun usai dirinya menjalani masa pidana pokoknya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Nur Alam. Pada waktu itu, hukumannya diperberat dari 12 tahun menjadi 15 tahun penjara. Selain itu, Nur Alam juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.
Pengadilan Tinggi juga menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum terpidan Nur Alam membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar. Kemudian, mencabut hak politik Nur Alam selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana. Pada akhirnya, Nur Alam mengajukan kasasi atas vonis tersebut.
(MUH)
-
Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB, Penyidik KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil! Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) sedang diusut KPK.
-
Ditahan KPK Hasto Merasa Dikriminalisasi, Minta Jokowi dan Keluarga Diperiksa di Kasus Korupsi Hasto meminta KPK berani mengungkap berbagai kasus korupsi, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Joko Widodo
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Hari Ini Hasto akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
-
Sulit Mengabaikan Ada Aroma Politis dalam Putusan Peradilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terlebih, kasus dugaan suap buronan Harun Masiku yang melibatkan Hasto sudah terjadi sejak enam tahun silam
-
Salah Satunya ASN, Ini Peran 3 Tersangka Pegawai KPK Gadungan FFF (50) aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur