
Jakarta, MERDEKANEWS -- Pihak kepolisian masih memburu jaringan uang palsu yang diedarkan mantan artis, Sekar Arum Widara (41) senilai Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Mampang.
"Jadi, kalau menurut keterangan dia, dia dapat dari temannya. Temannya ini yang harus kita cari, apakah dia mendapatkan itu ataukah dia mencetak, dan lain-lain. Harus kita dalami dan kembangkan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Nurma menyebut pihaknya saat ini masih memburu orang yang merupakan satu jaringan dari peredaran uang palsu tersebut.
Selain itu, pihaknya juga akan mendalami apakah jaringan ini juga serupa dengan kasus di Jakarta Pusat yang diungkap Polsek Tanah Abang pada Kamis (10/04) lalu.
"(Apakah satu jaringan di Jakpus), kita melakukan pengembangan tentunya ya. Jadi, jaringan-jaringan ini jelas kita pertanyakan juga ya," ucapnya.
Polres Jaksel juga akan memeriksa suami siri Sekar, yakni AD yang turut diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) apakah terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.
Transaksi uang tunai belanja Sekar sempat ditolak dua kali untuk mengelabui petugas kasir saat melakukan pembayaran tunai.
Sebelumnya dikabarkan, Sekar Arum Widara ditangkap oleh polisi lantaran kedapatan belanja diduga dengan menggunakan uang palsu di kawasan Kemang, Jaksel.
Dari tangan Sekar, polisi mendapatkan uang palsu senilai Rp223 juta dari tasnya. “Kami menangkap pada Rabu (02/04) sekitar pukul 21.00 WIB dengan lembaran pecahan uang senilai Rp223,5 juta, ” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan di Jakarta.
Teddy mengatakan kejadian berawal saat pelaku melakukan pembayaran dengan uang palsu di supermarket mal dan berhasil. Kemudian, di hari yang sama tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di supermarket yang sama, namun di kasir yang berbeda.
“Pada saat melakukan pembayaran kasir melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” ujarnya.
Lalu, pelaku mencoba melakukan pembelian lagi di toko lainnya dengan memberikan uang tunai palsu kepada kasir. Sang kasir toko itu mengecek kemudian ditemukan uang palsu.
Pihak keamanan langsung menangkap pelaku dan diketahui pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari dua kali. “Kemudian keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel,” ujarnya.
Laporan tertuang dalam LP/A/08 /IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
-
Respons Dedi Mulyadi Diancam Dibunuh: Risiko Seorang Pemimpin Kalau ada ancaman itu, ya risiko bagi seorang pemimpin. Kita lihat perkembangannya terlebih dahulu
-
Hasil Pemeriksaan Kesehatan Ungkap Fahri Albar Pakai Lebih dari Satu Jenis Narkoba Ia menyebut, Fachri positif mengonsumsi beberapa jenis narkoba.
-
Fachri Albar Kembali Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Kasus Narkoba Aktor sekaligus musikus berinisial FA ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkotika
-
Raba-raba Dada Pasien Viral di Medsos, Dokter Kandungan Mesum di Garut Diburu Polisi "Kita dapat infonya, semalam tadi. Saat ini kita lagi lakukan penyelidikan,"
-
Abidzar Tak Terima Ibunda Dihina, Somasi Dua Warganet Penghina Umi Pipik! Tak tinggal diam, Abidzar menempuh langkah somasi untuk dua warganet