merdekanews.co
Jumat, 28 Maret 2025 - 13:15 WIB

Ganjil Genap dan Car Free Day di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Idul Fitri 2025

Cw 1 - merdekanews.co
Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan mulai hari ini, Jumat (28/03) hingga 7 April 2025. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan mulai hari ini, Jumat (28/03) hingga 7 April 2025 mendatang, sehubungan dengan perayaan Nyepi dan Idul Fitri 2025.

Aturan tersebut didukung oleh Surat Keputusan Bersama Menteri Agama No. 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Sebagai informasi, sebagaimana diatur dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah menetapkan tanggal merah untuk Hari Raya Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah selama periode tanggal 28 Maret sampai 7 April 2025.

"Untuk ganjil genap itu ditiadakan selama masa libur Hari Raya. Kemudian juga selama masa libur lebaran dan cuti bersama," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Jumat (28/03).

Hal tersebut, kata Syafrin, sehubungan dengan pengoptimalan petugas Dishub Jakarta untuk pengaturan dan pengendalian lalu lintas (lalin) selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. "Artinya sampai dengan tanggal 7 April itu tidak ada ganjil genap," katanya.

Selain meniadakan sistem ganjil-genap, Pemprov DKI Jakarta juga menangguhkan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day.

"Kemudian untuk pelaksanaan hari bebas kenderaan bermotor juga ditiadakan pada minggu tanggal 30 Maret. Kemudian pada tanggal 6 April juga HBKB ditiadakan. Jadi dua minggu ini ditiadakan untuk hari bebas kenderaan bermotor," kata Syafrin.

Peniadaan CFD di Jakarta pada periode tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perpustakaan Elektronik Jakarta. Bahwa HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga terdapat kegiatan khusus.

Selain itu, Dishub Jakarta juga mengimbau kepada para pengguna jalan untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib sesuai dengan peraturan rambu-rambu lalu lintas agar perjalanan selamat, aman, dan nyaman.

(Cw 1)