
Jakarta, MERDEKANEWS -- Sosok mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Chrisman Panjaitan (CP) telah dijatuhi sanksi keras berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai diduga menjadi dalang utama pemerasan terhadap pengguna narkoba.
Modusnya, menggunakan KTP korban untuk meminjam uang Rp20 juta di aplikasi pinjaman online (pinjol) sebagai syarat agar kasusnya tidak diproses lebih lanjut.
Pemberian sanksi PTDH terhadap Kompol CP dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Zahwani Pandara Arsyad yang mengatakan bahwa Kompol CP terbukti telah melakukan pemerasan terhadap korban yang mereka tangkap.
Termasuk CP, ada sembilan personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) terlibat dalam aksi pemerasan. Seperti dikutip dari kompas.com, kasus ini berujung pada pemecatan dua perwira Ditresnarkoba secara tidak hormat pada Jumat (07/03) lalu.
"Kompol CP dan satu perwira lainnya sudah diputuskan PTDH. Keduanya terbukti melakukan pemerasan terhadap korban," kata Pandra.
Selain dua perwira yang dipecat, tujuh personel Ditresnarkoba lainnya dikenakan sanksi demosi atau pemindahan jabatan serta penurunan pangkat.
Pandra membenarkan bahwa para pelaku melakukan tekanan psikologis terhadap korban dengan memaksanya mengajukan pinjaman online sebesar Rp 20 juta menggunakan KTP pribadi sebagai syarat agar kasus tidak diproses lebih lanjut.
"Benar seperti itu. Agar hukum tidak disebut tajam ke bawah, kami melakukan pembersihan di tubuh kami," tegasnya.
Menurutnya, keputusan Majelis Kode Etik Polri dalam kasus ini mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menjatuhkan sanksi. Untuk dua perwira yang dipecat, termasuk Kompol CP, pemecatan tersebut merupakan akumulasi dari berbagai pelanggaran yang pernah mereka lakukan.
"Kompol CP sudah memiliki catatan buruk terkait penyalahgunaan kewenangan dan jabatan. Ia sudah tiga kali menjalani sidang kode etik, dan keputusan PTDH ini merupakan akumulasi dari perbuatannya," tegasnya.
Meski demikian, eks personel Ditresnarkoba yang dipecat masih memiliki hak untuk mengajukan banding. Namun, Pandra menyebut keputusan Polda Kepri sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Ia mengatakan tindakan tegas terhadap sembilan personel Ditresnarkoba ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, dalam menegakkan disiplin di tubuh kepolisian.
"Kami menerapkan sistem reward and punishment secara jelas. Personel yang melakukan pelanggaran akan diproses cepat dan transparan, sementara mereka yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan," kata Pandra.
-
Siap-siap, Sabtu Dini Hari Nanti Diprediksi Bakal Terjadi Puncak Arus Mudik untuk puncak arus mudik sampai pagi tadi pagi masih belum didapatkan sehingga diprediksi puncak arus mudik akan terjadi nanti malam
-
Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Diprediksi Besok Puncak arus mudik diprediksi terjadi pada H-3 Idul Fitri atau pada Jumat, 28 Maret 2025
-
Dipuji Polisi Prancis, Polres Priok Tangkap 8 Penjambret Warganya Polres Pelabuhan Tanjung Priok, yang dipimpin AKBP Martuasah Tobing dibantu Kasat Reskrim, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha berhasil meringkus delapan pelaku penjambretan yang menimpa warga Prancis
-
Ada Dugaan Uang Judi Sabung Ayam di Way Kanan Mengalir ke Oknum Polsek Hingga Koramil dugaan adanya aliran uang dari arena judi sabung ayam ke sejumlah oknum, termasuk di tingkat Polsek dan Koramil
-
Penangkapan Kopka B, Terduga Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung Eko mengatakan, oknum anggota TNI tersebut sudah diamankan di Denpom Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.