merdekanews.co
Rabu, 12 Maret 2025 - 20:05 WIB

THR Wajib Dibayar Penuh, Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran

Jyg - merdekanews.co
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan pencairan Tunjangan Harga Raya (THR) bagi para pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (11/03) kemarin mengatakan, aturan ini menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan pencairan THR swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat H-7 sebelum lebaran.

Yassierli mengatakan, Pemberian tunjangan THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh hal ini secara tegas telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan tat untuk tataran pelaksanaannya diatur dalam peraturan menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Saya minta kepada semua perusahaan agar memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan permen akar nomor 6 tahun 2016 bahwa pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih dalam hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWT perjanjian kerja waktu tertentu PKWT termasuk pekerja atau buruh harian lepas dan bekerja dengan sistem satuan hasil yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Yassierli.

Ia menambahkan, Perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja atau buruh tentu lebih baik dari peraturan perundang-undangan yakni Permenaker nomor 6 tahun 2016, bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur bahwa besaran THR lebih baik dari ketentuan perundang-undangan maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh di perusahaan dilaksanakan sesuai dengan PKPPKB atau kebiasaan yang telah berlaku tersebut

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan THR harus dibayar penuh tidak Boleh dicicil dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," kata Yassierli.

Mengacu pada ketentuan dalam SE tersebut, besaran THR ditentukan berdasarkan:

1. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh.

2. Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan dan kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional.

Kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR ini didasarkan pada beberapa regulasi, di antaranya:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

3. Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih secara terus-menerus.

Dengan diterbitkannya SE THR 2025 ini, diharapkan seluruh pekerja di Indonesia dapat menerima hak mereka secara penuh dan tepat waktu, serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi menjelang Hari Raya Idul Fitri.

(Jyg)