
Jakarta, MERDEKANEWS -- Pemerintah melalui kementerian/lembaga (K/L) diminta segara berkoordinasi untuk mempercepat ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dari Singapura. Kawal terus, pemerintah lengah dikit, Paulus Tannos bisa diekstradisi ke Guinea-Bissau.
"Sekarang tinggal percepatan prosesnya. Di dalam negeri segera koordinasi lintas K/L terkait, jangan saling lempar 'bola' tanggung jawab," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira meminta dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (30/01).
Hugo memandang Pemerintah perlu bergerak cepat menyusul Paulus Tannos yang diketahui sudah dua kali mengajukan permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia, tetapi prosesnya belum selesai karena dokumen yang belum dilengkapinya hingga saat ini.
"Kalau tunggu Paulus Tannos sampai berwarga negara lain, ya itu namanya tidak serius," tuturnya.
Dikatakan bahwa ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura dapat dilakukan dengan telah ditandatanganinya perjanjian ekstradisi RI dan Singapura pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.
"'Kan sudah lama kita tahu, Paulus Tannos ada di Singapura, perjanjian ekstradisi dengan Singapura sudah ditandatangani," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum (Kemenkum) RI hingga saat ini masih melengkapi dokumen pengajuan ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Kemenkum RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI saat ini terus berkoordinasi guna mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi tersebut.
"Kami juga telah membentuk tim kerja antara Kemenkum, KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu," ucap Supratman ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Menkum meyakini pengajuan ekstradisi Indonesia terhadap Paulus Tannos berjalan lancar meski Tannos memiliki paspor Republik Guinea-Bissau.
Adapun terdapat kabar bahwa Guinea-Bissau juga mengajukan ekstradisi Tannos kepada Singapura, Supratman optimistis permohonan Indonesia yang akan dipenuhi oleh pemerintah Singapura, terutama karena Tannos melakukan tindak pidana di Indonesia dan masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).
"Pemerintah Singapura sudah sangat kooperatif dengan permintaan yang dilakukan oleh teman-teman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sehingga yang bersangkutan sekarang sudah ditahan," kata dia.
Diketahui bahwa Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik. Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Selanjutnya Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.
Pada tanggal 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan ekstradisi Tannos.
-
Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB, Penyidik KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil! Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) sedang diusut KPK.
-
Raja Juli Antoni Boyong Kader PSI di FOLU Net Sink 2030, DPR Tanya: Prosesnya Transparan Nggak? Alex mempertanyakan proses dan siapa yang menyeleksi para kader PSI tersebut
-
Bukan karena Efisiensi, Ternyata Ini Sebab Pengangkatan CASN Lolos Seleksi 2024 Diundur penundaan ini bukan karena alasan efisiensi anggaran
-
SPMB Upaya Pemerintah Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua dengan Asas Berkeadilan SPMB menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua dengan asas berkeadilan
-
Pesan Ramadhan: Prof. Rokhmin Dahuri Mengajak Umat Muslim Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Amal Saleh Pesan Ramadhan: Prof. Rokhmin Dahuri Mengajak Umat Muslim Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Amal Saleh