merdekanews.co
Kamis, 23 Januari 2025 - 19:45 WIB

Kanal WhatsApp LAPOR PSI: Terima Keluhan Warga Terkait Kenaikan Tarif PAM JAYA

Jyg - merdekanews.co
Politikus PSI, Francine Widjojo. (Foto: capture video @PSI_Jakarta)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap menampung keluhan warga Jakarta penghuni apartemen (rumah susun), terkait rencana kenaikan tarif PAM JAYA sebesar 71,3% yang akan berlaku mulai Februari 2025.

"Tinggal di Apartemen? Siap-siap ya, tarif airnya bakal naik sebesar 71,3%. Kok bisa? Karena PAM JAYA akan menerapkan tarif air bersih yang terbaru pada Februari 2025," kata politikus PSI, Francine Widjojo lewat video yang diunggah akun media sosial X @PSI_Jakarta, Kamis (23/01).

Tarif PAM Jaya yang sebelumnya Rp12.550 per meter kubik, kini menjadi Rp21.500 per meter kubik. Menurut Francine kenaikan tersebut melanggar tarif batas atas dari yang sudah ditentukan rumusnya dalam aturan yang berlaku.

"(Kenaikan tarif) seharusnya maksimal Rp20.269 tapi dalam hal ini PAM JAYA menerapkan Rp21.500 per meter kubik," kata Francine.

Selain itu, kata dia, tarif baru yang akan dikenakan itu mengacu pada Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif air minum dan bukan air bersih.

"Ada perbedaan antara tarif air minum dan tarif air bersih. Tapi yang akan dikenakan tarif air bersih yang setara harganya dengan tarif air minum, katanya.



Kalau tinggal di apartemen, lanjut Francine, seharusnya tarif airnya itu dikenakan tarif di kelompok pelanggan K II, tapi ternyata selama ini tarifnya masuk di kelompok pelanggan K III.

"Kelompok pelanggan K III itu adalah kelompok niaga atau industri yang tarifnya setara dengan hotel dan mal. Persoalan itulah yang kemarin dikeluhkan oleh Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun lndonesia (P3RSI)," ungkap Francine.

Atas keluhan P3RSI tersebut, dirinya kemudian menyurati Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi. Isi sueatnya meminta agar Pj. Gubernur meneliti kembali kenaikan tarif PAM JAYA.

"Karena ternyata ditemukan beberapa kendala. Kenaikan sebesar 71,3% ternyata melanggar tarif batas atas yang ditentukan oleh aturan yang berlaku," kata Francine.

Anggota Komis B DPRD DKI Jakarta ini juga menambahkan, jika ada warga penghuni apartemen (rusun) yang keberatan dengan kenaikan tarif tesebut maka dipersilahkan untuk melapor ke PSI.

Masih dalam cuitan yang sama, akun @PSI_Jakarta, secara resmi membuka laporan warga lewat kanal WhatsApp LAPOR PSI di nomor 081210007765.

(Jyg)