![Kemendibudristek Lanjutkan Program Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan Bagi Komunitas Kemendibudristek Lanjutkan Program Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan Bagi Komunitas](https://gambar.merdekanews.co/gbr_artikel/0_IMG-20240630-WA0123_2.jpg)
Jakarta, MERDEKANEWS -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus meningkatkan pengawasan dan pendistribusian ulang LPG Tabung 3 KG. Hal ini dilakukan agar barang subsidi tersebut disalurkan dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sehingga tepat sasaran dan tepat isi.
Selain itu, LPG Tabung 3 KG merupakan barang penting, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
"Untuk Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas berkomitmen untuk mengawasi supaya tepat sasaran dan tepat isi," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mustika Pertiwi, di kantor Ditjen Migas Jakarta, Senin (24/6).
Pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG tabung 3 KG tersebut, jelas Mustika, tidak dapat hanya dilakukan sendiri oleh Kementerian ESDM, melainkan harus dilaksanakan secara bersama-sama oleh Direktorat Jenderal Migas dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, seperti Direktorat Metrologi dan Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan, Kepolisian RI, Ombudsman RI, Direktorat Jenderal Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan lainnya. Selain itu pengawasan bersama juga dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan tentunya PT. Pertamina (Persero) sebagai badan usaha terkait.
"Pengawasan terhadap pengisian LPG Tabung 3 Kg dilakukan di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) dalam rangka memastikan berat bersih LPG Tabung 3 Kg memenuhi ketentuan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011," jelas Mustika.
Lebih lanjut, Mustika menyebut bahwa dalam melaksanakan pengawasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG 3 KG, tim pengawasan tersebut akan memverifikasi atas nilai gain pada seluruh SPPBE.
"Gain merupakan faktor koreksi (pengurang) pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg, kepada PT Pertamina (Persero) selaku Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tabung 3 Kg. Total nilai gain pada SPPBE untuk periode Januari s.d. Mei 2024 sebesar Rp95,4 miliar yang tidak dibayarkan subsidinya," pungkasnya. (Viozzy)
-
Pastikan Pengisian LPG Sesuai Standar, Pertamina Patra Niaga Sidak SPPBE Provinsi Riau Pengecekan tabung LPG 3kg dilakukan dengan sampling sebanyak 84 tabung. Dari hasil pengecekan menunjukkan bahwa persentase sampel sesuai dengan ketentuan dan berat tabung sesuai dengan standar
-
Sekjen ESDM Bagi Success Story Konversi Mitan ke LPG di Ajang IEA 9th GCEE Program konversi LPG telah memberikan manfaat bagi sekitar 50 juta rumah tangga dan sejak tahun 2010 hingga 2023, program ini mengonversi sekitar 8,2 juta ton minyak tanah menjadi LPG, dengan penurunan emisi GRK sebesar 2 juta ton CO2
-
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, PIS Sukses Jadi ‘Top Tier’ Pengangkut LPG di Asia Tenggara VLGC ini bukan sekedar kapal, tetapi bukti adanya kolaborasi internasional, kecanggihan teknologi, dan komitmen kuat bersama dalam mendukung ketahanan energi Indonesia
-
Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Alami Kenaikan Berkat Tujuh Aksi Perbaikan Ini Irjen Kemenag Faisal menyebut ada tujuh aksi perbaikan pengawasan yang dilakukan dan itu berdampak positif